RUANGPOLITIK.COM – Banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terang, kenapa sebenarnya pergantian nama dan status Propinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau ini begitu penting. Berikut penjelasan dari Prof. Masri Mansoer, Ketua Umum Badan Persiapan Propinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2 DIM), langsung kepada RUANGPOLITIK.COM, Senin (06/12/2021).
Alasan pertama ditinjau dari landasan Filosofis Provinsi Sumatra Barat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak mangato Adat mamakai. Dalam filosofis ini terkandung nilai Kelima Sila dalam Pancasila yang diwujudkkan dalam nilai sosial, nilai budaya, nilai agama dan nilai adat, sehingga nilai itu perlu dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sebagai nilai kehidupan. Untuk itu, pengaturan dengan nilai-nilai adat dan agama serta kewenangannya sangat diharapkan oleh masyarakat Minang jika Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau bisa terwujud.
Alasan kedua ditinjau dari landasan Sosiologis berdasarkan fakta empiris kedudukan Peraturan Daerah di Sumatera Barat menjadi sangat strategis dalam upaya mendudukan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan matrilienal dan egaliternya. Kemudian keinginan untuk menjaga tanah Ulayat, menjaga kekhasan dan kekhususan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan kemampuan beradaptasi dan kemampuan berdagang dan jiwa entrepreurship yang tinggi, maka alasan sosiologis ini menjadi acuan keistimewaan Minangkabau.
Kemampuan masyarakat Minang ini ikut membantu pemerintah dalam membangun Indonesia seutuhnya. Terutama dalam bidang investasi yang sedang digalakan saat ini, dimana eksistensi hak Ulayat yang berdasarkan sistem kekerabatan yang ada dalam sistem matrilinial bisa dijadikan penyertaan modal bagi para investor tapi hanya sebagai penanam modal. Dengan adanya tanah ulayat sebagai penyertaan modal secara otomatis investasi yang dilakukan investor bisa berkembang dengan baik dan lancar karena Masyarakat adat sebagai pemegang sahamnya dan sekaligus ikut bertanggung jawab atas investasi tersebut. Oleh karena itu dengan penerapan Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat salingka Nagari dan perlindungan hak Ulayat maka masyarakat Minangkabau sudah berhak untuk mengajukan perubahan nama dari Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.
Baca juga:
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’
Alasan ketiga yaitu berdasarkan landasan Yuridis adalah landasan tentang perlindungan hukum masyarakat adat yang harus berangkat dari hak-hak masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengakuan dan pengaturannya di dalam hukum nasional. Untuk mengetahui posisi dan kedudukan masyarakat adat itu sendiri sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak adat tersebut di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah negara mengakui dan menghormati atau tidak keberadaan dari masyarakat adat tersebut dengan segala hak-hak tradisional yang melekat pada mereka serta bagaimana politik hukum nasional terhadap upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat berdasarkan UUD 1945 no 18 B dan disesuaikan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan: “Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” Oleh karena itulah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau sudah selayaknya untuk diwujudkan.
Ketiga alasan ini dimaksudkan untuk semakin memajukan masyarakat khususnya dalam rangka lebih banyak lagi untuk berperan dan memajukan NKRI yang tercinta.
Editor: Asiyah Lestari
(Rupol)