RUANGPOLITIK.COM – Kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun 2019 Kabupaten Muara Enim, terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Malam tadi, 15 orang lagi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kembali ditahan setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka menyusul Bupati Ahmad Yani dan 10 orang anggota DPRD yang telah ditahan sejak bulan November 2021 kemarin.
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021) malam.
Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Alexander juga merilis nama-nama tersangka yang ditahan malam ini.
“15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Sedangkan DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019,” terangnya.
Baca juga:
Kisruh Demokrat Riau, Kubu Moeldoko: AHY Pertontonkan Politik Ala Hitler
Diperiksa Terkait Demo Ricuh. Sekjen PP: Kami Tanggung Jawab
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’
PAN Tidak Respon PKS Soal Kursi Wawako Padang
Kasus ini sendiri bermula dari adanya mengalir uang suap dari pengusaha Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Pemberian uang itu, juga dimaksudkan untuk membantu para anggota DPRD tersebut dalam mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Selain para anggota DPRD dan pengusaha yang memberikan uang, Bupati Muara Enim Ahmad Yani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)