RUANGPOLITIK.COM – Pemillihan Ketua Umum Dewan Tanfidziyah PBNU, merupakan agenda terakhir dan yang paling ditunggu oleh para Nadliyin.
Dalam rundown yang dikeluarkan panitia, jadwal pemilihan tersebut akan berlangsung mulai jam 21.30 sampai 24.00, Kamis (23/12/2021).
Agenda pertama dalam rangkaian pemilihan tersebut adalah penetapan para calon oleh Dewan Syuriah, yang beranggotakan 9 orang. Sebelumnya para calon harus mendaftar dulu, dengan syarat membawa dukungan sekurang-kurangnya 99 pemilik suara. Calon yang memenuhi syarat tersebutlah, yang diverifikasi oleh Dewan Syuriah.
“Syarat minimal dukungan itu 99 suara. Yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Ahwa (Dewan Syuriah),” ujar Muhammad Nuh, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-34 NU, Kamis (23/12/2021).
Setelah melalui verifikasi, jika hanya satu calon yang memenuhi syarat, maka langsung dilempar kepada muktamirin (pemilik suara), untuk langsung disetujui. Namun jika ada lebih dari satu calon, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah diantara para calon.
“Kita sangat berharap (mufakat), jika ada lebih dua calon. Mereka para calon itu, langsung bisa memutuskan siapa yang jadi ketua,” terangnya.
Baca juga;
Sambut Ajakan Gus Yahya, Kubu Said Aqil Ajak Aklamasi
“Namun jika diantara para calon itu tidak mufakat. Dikembalikan lagi kepada Rais Aam. Rais Aam lah nanti yang memutuskan, apakah diulang musyawarah atau dilanjut voting,” lanjut Mantan Menteri Pendidikan itu.
586 Pemilik Suara
Jika pemilihan nantinya akan dilakukan secara voting, maka ada 586 suara yang akan diperebutkan oleh masing-masing calon ketua. Dengan rincian sebagai berikut, 34 suara merupakan PWNU, 521 PCNU dan 31 PCINU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, red).
Dengan jumlah 586 suara, maka calon ketua yang berhasil mendapatkan suara terbanyak di hasil voting, otomatis akan jadi Ketua Umum Dewan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026.
Editor: Mhd. Perismon
(RuPol)