RUANGPOLITIK.COM – Awal tahun 2022, para perokok mendapat kabar buruk, karena pemerintah secara resmi telah menaikkan harga cukai rokok.
Kenaikkan harga itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dari peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, kenaikan sangat signifikan, yakni mencapi 12 persen. Hal ini dipastikan akan membuat harga rokok juga akan naik cukup drastis.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip dari Kontan pada Sabtu (1/1/2022).
Baca juga:
Komisi VII DPR Nilai Kebijakan Stop Ekspor Batubara Kurang Tepat
Dengan kenaikan yang dikenakan pada cukai rokok itu, maka harga rokok per batangnya saat ini adalah:
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)
2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)
2. Sigaret Putih Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
Editor: Bejo. S
(RuPol)