• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

AML Datangi DPRD Lampung, Sampaikan 4 Tuntutan

by Ruang Politik
5 Januari 2022
in Daerah
409 26
AML Datangi DPRD Lampung, Sampaikan 4 Tuntutan

Ibu-ibu dari AML menyampaikan tuntutan ke DPRD Lampung/ ruangpolitik.com

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Aliansi Masyarakat Lampung (AML) menyoal empat kebijakan Pemerintah Pusat tentang vaksinasi, UU Pondok Pesantren, penahanan Habib Rizieq Shihab, dan BBM.
Mereka menyampaikannya keempat persoalan lewat para anggota Komisi V DPRD Lampung, antara lain Yanuar Irawan dan Yozi Rizal di ruang komisinya, Rabu (5/1/2021), pukul 10.00 WIB.

Mewakili ibu-ibu, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung Utara Merry S, meminta Komisi V menyampaikan keempat aspirasi mereka ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Yanuar Irawan, ketua Komisi V, mengapresiasi kedatangan AML.
“DPRD merupakan tempat yang benar guna menyampaikan semua aspirasi,” katanya.

RelatedPosts

Imbas Anggota TNI-Polri Ditembaki KKB Papua, Umat Islam di Puncak Jaya Diimbau Solat Tarawih di Rumah

Ajudan Kapolda Gorontalo Tewas Luka Tembak di Dada, Kuat Dugaan Bunuh Diri

Masyarakat Dikejutkan Dengan Fenomena Hujan Es di Pekanbaru

Keempat tuntutan AML:
1. AML menuntut Pemerintah Republik Indonesia harus lebih mengedepankan usaha persuasif, tanpa unsur paksaan apapun terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid 19 dan menghilangkan sanksi administratif serta pidana bagi warga masyarakat yang belum berkenan divaksin.
2. AML menuntut Pemerintah Republik Indonesia wajib mendengarkan banyaknya keberatan para ulama terutama para pengasuh pondok pesantren terkait penerapan UU Nomor 18 Tahun 2019 beserta turunannya perihal yang mengatur institusi pondok pesantren sedemikian rupa. 
Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan kebebasan penuh dan menyeluruh kepada pondok pesantren guna mengelola institusinya secara mandiri tanpa adanya intervensi apapun dan campur tangan dari pihak manapun.
3. AML menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan Habib Rizieq Shihab dari perkara hukum yang saat ini dipersangkakan kepadanya dan membebaskan para ulama yang saat ini dipenjara dan patut diduga mengalami kriminalisasi terhadap dirinya.
4. AML.menuntut Pemerintah Republik Indonesia, dengan wewenang penuh yang dimilikinya, untuk membatalkan rencana penghapusan bahan bakar jenis premium dan pertalite sekaligus menurunkan harga sembako demi terjaminnya pelaksanaan sila ke 5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Baca juga:
Mantan Ketua DPRD Lampung Loncat ke Nasdem

Kiai Muhammad Sulthon selaku koordinator AML, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Jabal An Nur di Batuputu, Kota Bandarlampung, mengatakan seharusnya para kiai dan ulama diajak bicara terkait UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta turunannya.
“Para kiai dan ulama pengasuh pondok pesantren adalah orang yang paling paham tentang anak didik dan lingkungan pondoknya,” katanya.

Seharusnya, kata dia, mereka diajak duduk bersama saat merumuskan UU Pondok Pesantren sehingga undang-undang yang dihasilkan memang sesuai dengan yang dibutuhkan guna tumbuh kembang pondok pesantren itu sendiri ke depannya. [HER]

Editor: Herman BM

(RuPol)

Sulaiman Alfakadis Berganti Baju Dari Hijau ke Merah
Tags: DPRDHabib Rizieq ShihabLampung
Previous Post

Kadernya Kena OTT KPK? Golkar Masih Menunggu Kabar Resmi

Next Post

Pasca-bergantinya Ketua. Kantor DPD Demokrat Lampung Digembok

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Pasca-bergantinya Ketua. Kantor DPD Demokrat Lampung Digembok

Pasca-bergantinya Ketua. Kantor DPD Demokrat Lampung Digembok

Recommended

SMRC: Hanya 20,5 Persen Publik Menilai Anies akan Melanjutkan Program Pemerintah

SMRC: Hanya 20,5 Persen Publik Menilai Anies akan Melanjutkan Program Pemerintah

16 menit ago
SMRC: Kinerja Pemerintah Berhubungan dengan Elektabilitas Bacapres 2024

SMRC: Kinerja Pemerintah Berhubungan dengan Elektabilitas Bacapres 2024

29 menit ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

15 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

15 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In