RUANGPOLITIK.COM – Aksi pembakaran bendera dan atribut Demokrat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan dilakukan oleh kader.
Oleh karena itu, Partai Demokrat akan melakukan upaya hukum untuk hal tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
“Setelah ditelusuri, segelintir orang yang mengatas namakan kader maupun simpatisan Partai Demokrat, yang melakukan pembakaran atribut partai, ternyata bukan kader,” tulisnya.
Koordinator juru bicara Partai Demokrat itu juga menyebutkan aksi ini sengaja dirancang untuk mengacaukan soliditas dan kondusifitas Partai Demokrat, bahkan salah seorang pelaku adalah oknum partai lain.
“Ada salah seorang pelaku pembakaran yang ternyata kader partai lain dan tercatat pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut di Pileg sebelum ini,” terangnya.
Baca juga:
Kisruh Demokrat NTT. Rahmad: Kepemimpinan AHY Tipis Demokrasi
Atas kejadian ini, DPP Partai Demokrat, mendukung upaya kader Partai Demokrat di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406.
“Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kader Demokrat di NTT, yang telah berinisiatif dan bereaksi cepat melaporkan kasus ini ke polisi. Hal ini memperlihatkan kader Partai Demokrat di NTT kompak dan solid, serta tidak ingin situasi kondusif di internal Partai Demokrat NTT diganggu oleh siapapun,” pungkasnya. (AFI)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)