• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Muslim Dilarang Menzhalimi Non Muslim

by Ruang Politik
6 Januari 2022
in RuangIlmu
413 21
Muslim Dilarang Menzhalimi Non Muslim

ilustrasi/ muslim.or.id

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Di dunia ini, hidup berbagai macam golongan manusia dengan agama yang berbeda-beda. Sehingga diantara manusia itu akan saling hidup berdampingan dan bermumalah.

Bagaimana hukumnya jika seorang muslim menzalimi seorang kafir (orang di luar islam)?

RelatedPosts

Bikin Resah Para Orangtua, Obat Batuk Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

Indonesia Alami Musim Hujan Lebih Panjang, Ahli: Ini Sebabnya…

Ternyata Sudah 2 Kali Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Berikut jawaban dari Ustadz Ammi Nur Baits:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat.

Allah berfirman,
“Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47)

Allah juga berfirman,
“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17)

Allah juga berfirman,
“Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian”. (QS. az-Zumar: 30-31)

At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan,
Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287)

Baca juga:
Panduan Jamak dan Qashar Sholat. Penting Bagi Yang Suka Bepergian

Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini,
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188)

Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat.

Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir.
Jawaban beliau,
Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537)

Demikian, Allahu a’lam.

Sumber: Konsultasisyariah.com

Editor: Asiyah Lestari

(RuPol)

Hukum Jual Beli Emas Antam Secara Virtual
Tags: DilarangMuslimNon Muslim
Previous Post

Harlah ke-49 PPP. Suharso: Jangan ada Konflik Menjelang 2024

Next Post

Nama-nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Diserahkan ke Presiden

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Nama-nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Diserahkan ke Presiden

Nama-nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Diserahkan ke Presiden

Recommended

Ilustrasi Bendera Parpol/Ist

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

3 jam ago
Sandiaga uno/Ist

Akibat Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U20, Sandiaga: Kerugian Negara Capai Rp3,7 Triliun

3 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

1 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

3 minggu ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In