RUANGPOLITIK.COM – Kasus dugaan penistaan agama dan membuat kegaduhan, yang melibatkan penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean sudah masuk tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah memanggil Ferdinand selaku terlapor dan akan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, (10/1/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi tersebut.
“Ya betul. infomya Senin diperiksa,” ujar Irjen Dedi, seperti dikutip dari detik, Jumat (7/1/2022).
Ferdinand Hutahaean sendiri mengaku, telah menerima surat panggilan dari Penyidik di Bareskrim Polri, dan dirinya siap menghadiri panggilan tersebut.
“Ya, saya sudah terima surat panggilan, tapi bukan untuk hari ini ya. Saya dipanggil sebagai saksi untuk hari Senin nanti jam 10. Saya pastikan akan hadir hari Senin pada saat dipanggil,” ujarnya kepada wartawan melalui aplikasi percakapan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga:
Kasus Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan
Ferdinand juga akan memberikan klarifikasi atas cuitannya yang membuat heboh itu di hadapan penyidik, karena menurutnya cuitan itu murni hanyalah dialog imajiner dirinya sendiri.
“Saya akan berikan klarifikasi atas apa yang terjadi. Karena ini ribut, ricuh, karena opini dikembangkan oleh pihak pelapor seolah-olah ini adalah pertempuran antara Tuhan orang Kristen dengan Tuhan orang Islam,” imbuhnya.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama, atas cuitannya di media sosial yang menyebutkan ‘Allahmu lemah’, sehingga membuat jagad twitter menjadi heboh dan tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topik di Indonesia selama 2 hari. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)