RUANGPOLITIK.COM – Jadwal Pemilu 2024 masih belum mendapat kata sepakat antara KPU, Pemerintah dan DPR.
KPU tetap menjadwalkan tanggal 21 Februari 2024 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), sedangkan Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan jadwal pileg dan pilpres masih belum didapat kata sepakat, sehingga pihaknya menunggu undangan dari DPR pada masa sidang, setelah reses akhir tahun 2021 ini.
“Kami (KPU) masih menunggu undangan dari DPR,” ujar Ilham, seperti dikutip dari RMol, Jumat (7/1/2022).
Ilham sendiri belum bisa memastikan apakah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR nanti, akan ditetapkan langsung jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kita lihat nanti ya, semoga sudah bisa didapatkan dan ditetapkan langsung tanggalnya,” lanjutnya.
Sampai saat ini, KPU sendiri sudah menyusun draft pelaksanaan Pemilu, mulai dari tahapan, program dan termasuk jadwal.
Dalam draft KPU tersebut, jadwal pelaksanaan pileg dan pilpres tetap pada tanggal 21 Februari, dan untuk Pilkada Serentak tanggal 27 November.
Baca juga:
Partai Perkasa Resmi Mendapat Pengesahan dari Kemenkumham
Ilham memastikan di dalam draf tersebut KPU masih berpegang teguh dengan opsi jadwal Pemilu yang sudah disampaikan di dalam Raker bersama DPR RI tahun lalu.
“Di mana hari h Pemilu Serentak 2024 diharapkan berlangsung pada 21 Februari,” ujarnya.
Penenteuan tanggal tersebut, sudah melalui pertimbangan yang panjang di internal KPU, apalagi terkait dengan tahapan Pilkada Serentak, yang juga langsung berlangsung seiring dengan pileg dan pilpres. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)