• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Jika Terbukti, Ancaman di Atas 5 Tahun. Menag: Jangan Buru-buru Hakimi Ferdinand

by Ruang Politik
8 Januari 2022
in Kilas Update, Nasional
424 13
Jika Terbukti, Ancaman di Atas 5 Tahun. Menag: Jangan Buru-buru Hakimi Ferdinand

Ferdinand Hutahaean/ foto: Kompas.com

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat agar tidak buru-buru menghakimi Ferdinand Hutahaean terkait cuitan kontroversialnya.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting soal Tuhan itu,” kata Yaqut di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Karena statusnya sebagai mualaf, pemahaman agamanya mungkin belum dalam, termasuk dalam hal akidah.
“Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak, katanya.

RelatedPosts

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

Akibat Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U20, Sandiaga: Kerugian Negara Capai Rp3,7 Triliun

Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Jamaah Haji Lansia

Menag meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga:
Mengaku Mualaf, Ferdinand Singgung Lily Wahid

Polisi Periksa 15 Saksi, Ancaman Diatas 5 tahun
Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal (bareskrim) Polri sudah memeriksa 15 saksi terkait cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya @FerdinandHaean3, yang diduga penistaan agama dan membuat kegaduhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022), mengatakan penyidik kepolisian telah memeriksa 1 orang saksi pelapor, 4 orang saksi umum dan 10 orang saksi ahli dari berbagai kompetensi.
“Saksi ahli lengkap. Ada Ahli bahasa, ahli psikologi, bahkan ahli agama dari beberapa agama juga,” ujarnya.

Polisi juga telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan melayangkan panggilan kepada Ferdinand Hutahaean untuk diperiksa hari Senin depan.

Mengenai pasal yang akan ditetapkan, Brigjen Ramadhan mengatakan belum bisa memberikan keterangan, karena nanti akan ada gelar perkara lagi.
“Belum ya, kan belum diperiksa. Tersangka juga belum, masih dipanggil sebagai saksi. baru setelah diperiksa nanti, akan gelar perkara lagi, baru diputuskan. Namun kalau menurut dugaan pasal yang diadukan, hukumannya bisa diatas lima tahun,” ujarnya, seperti dikutip dari wawancara dengan MetroTV, Jumat (7/1/2022).[HER]

Editor: Herman BM

(RuPol)

Bareskrim Akan Periksa Ferdinand Hutahaean Senin Depan
Tags: Ferdinand HutaHaeanMenagPenistaan Agama
Previous Post

Pengamat: Duet Ganjar-Puan, Solusi Cerdas untuk PDIP

Next Post

Nasehat Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Nasehat Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Nasehat Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Recommended

Ilustrasi Bendera Parpol/Ist

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

3 jam ago
Sandiaga uno/Ist

Akibat Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U20, Sandiaga: Kerugian Negara Capai Rp3,7 Triliun

3 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

1 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

3 minggu ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In