• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Abaikan Larangan Presiden Jokowi, Pejabat Lampung Tetap Pelesiran ke Luar Negeri

by Ruang Politik
21 Januari 2022
in Daerah
421 13
Abaikan Larangan Presiden Jokowi

ER bersama suami yang merupakan anggota DPRD Lampung fraksi PDIP, pelesiran ke luar negeri/ capture tiktok

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Abaikan larangan Presiden Jokowi, salah seorang pejabat Pemprov Lampung tetap pelesiran ke beberapa negara Eropa, pada saat liburan Nataru kemarin.
ER, “anak buah” Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, bersama suaminya, AS, anggota DPRD Lampung tamasya ke Prancis dan Turki saat, dan bahkan “mempertontonkan” video pelesirannya itu melalui akun tiktok.

Dari pantauan RuPol pada video tiktok yang tersebar tersebut, ER bersama suaminya yang merupakan anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP dan keluarga lainnya terlihat sedang bermain salju dengan gembira.

RelatedPosts

Imbas Anggota TNI-Polri Ditembaki KKB Papua, Umat Islam di Puncak Jaya Diimbau Solat Tarawih di Rumah

Ajudan Kapolda Gorontalo Tewas Luka Tembak di Dada, Kuat Dugaan Bunuh Diri

Masyarakat Dikejutkan Dengan Fenomena Hujan Es di Pekanbaru

Inspektorat Provinsi Lampung, membenarkan salah seorang kepala bidang Dinas Perkebunan Provinsi Lampung itu ke luar negeri pertengahan Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 
“Saat ini, Inspektorat masih memeriksa dan menentukan sanksinya yang akan direkomendasi ke pimpinannya di Dinas Perkebunan,” kata Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM, Kamis (20/1/2022).  

Menurut Fredy, aturannya sudah jelas, ada sanksi ada dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga:
Relawan Sobat Erick Deklarasi Dukungan di Lampung

AMHLS Demo Bupati Lampung Selatan ke KPK Jakarta

ASN yang melanggar disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi ringan berupa teguran, tertulis, hingga sanksi berat. Bentuk hukuman, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. 

Sanksi terberat bagi ASN yang melanggar peraturan berupa penurunan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.
Presiden Jokowi telah meminta seluruh masyarakat dan pejabat negara tak berpergian keluar negeri setelah kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta seluruh warga dan pejabat negara, untuk tidak bepergian ke luar negeri, mengingat kasus penyebaran virus Omicron yang semakin meluas.
“Saya himbau untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri, paling tidak sampai situasi reda,” kata Jokowi lewat Youtube Sekretarian Negara, Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya, Rabu (1/12/2021), Menkomarives Luhut Binsar panjaitan meminta warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Aturan itu juga berlaku untuk pejabat negara.

AS mengakui memang istrinya bersalah bepergian ke luar negeri saat adanya larangan cuti bagi ASN.
“Ya memang keliru itu. Sebenarnya memang tidak boleh cuti,” katanya kepada wartawan.

Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, ASN tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat. “Sudah diperiksa Inspektorat. Untuk sanksi nanti tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya. (HER)

Editor: Herman BM

(RuPol)

Ganjar Safari di Lampung 2 Hari. Panaskan Mesin Politik?
Tags: LampungOmicronPresiden Jokowi
Previous Post

Gerindra Apresiasi Presiden Larang TNI/Polri Jadi Pj Gubernur

Next Post

Yusril Galang Koalisi PBB-PAN-PPP, Siapkan Kekuatan Menuju 2024

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Yusril Galang Koalisi PBB

Yusril Galang Koalisi PBB-PAN-PPP, Siapkan Kekuatan Menuju 2024

Recommended

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

2 jam ago
Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

2 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

14 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

14 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In