• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Hak Politik Juga Dicabut

by Ruang Politik
24 Januari 2022
in Kilas Update
435 4
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun

Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang petugas KPK dan polisi terkait kasus suap eks penyidik KPK Robin Pattuju/ foto: beritasatu

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022)

Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta dijatuhkan denda dan pencabutan hak politik kepada mantan politisi Partai Golkar itu.

RelatedPosts

Jangan Menghina Orang Gendut di Negara Ini

Wanita Australia Bisa Ubah Wajahnya Jadi Artis Terkenal

Pengusaha Thailand Klaim Rutin Minum Darah Buaya jadi Rahasia Sehatnya

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Lie Putra Setiawan, yang membacakan berkas tuntutan dari JPU tersebut.

“Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” lanjutnya.

JPU sebelumnya juga menyebutkan semua bukti-bukti dan fakta persidangan yang dikemukakan di muka pengadilan, sudah memperlihatkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam tindak pidana korupsi.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU.

Baca juga:
Sebut Kader Golkar Apes, KPK Bantah Sengaja Mengincar

Pengamat: Airlangga Berhasil Menjaga Golkar Tetap Solid

Kasus yang menimpa Azis Syamsuddin ini, adalah rangkaian suap kepada mantan penyidik KPK Robin Pattuju untuk membantu dalam perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar Aliza Gunado.

Uang suap itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang, sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (YON)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

Majelis Adat Sunda dan Minang Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar


Tags: Azis SyamsuddingolkarKPKTipikor
Previous Post

Filosofi Basket Erick Thohir Untuk Indonesia Lebih Baik

Next Post

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Beda Pendapat Pemerintah-KPU durasi kampanye

Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Recommended

Ganjar Pranowo & Bupati Abdiya Darmansyah/ Dok. Relawan Pranowo Indonesia

Dukungan untuk Ganjar Terus Menguat, Relawan Pranowo Indonesia Kunjungi Wilayah Sumatera

10 jam ago
Jangan Menghina Orang Gendut di Negara Ini

Jangan Menghina Orang Gendut di Negara Ini

10 jam ago

Trending

Ilustrasi Beras/Antara

Waspada El Nino, Kepala Bapanas: soal Cadangan Pangan Pemerintah

1 hari ago
Jauh sebelum persoalan IMB era Anies, orang-orang di Tanah Merah dulunya disebut sebagai warga liar, sampai akhirnya Jokowi menerbitkan KTP untuk mereka/Antara

Anies Baswedan Didesak Minta Maaf usai Seret Nama Jokowi

5 hari ago

Popular

Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Unggul dan PPP Menguat

Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Unggul dan PPP Menguat

2 minggu ago
SK Erwin Yunas Dipertanyakan, DPP NasDem dan KPU Sebut SK Ketua DPD NasDem Payakumbuh Masih Ismet Harius

Blokir Rekening NasDem Payakumbuh Atas Permintaan Erwin Yunas, Bank Nagari Diduga Langgar Aturan

4 minggu ago
Bawaslu Usir Mobil Gubernur Sumbar, Ada Apa?

Bawaslu Usir Mobil Gubernur Sumbar, Ada Apa?

3 minggu ago
Waketum Golkar Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

Waketum Golkar Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

3 minggu ago
Viral Nama-Nama Beken Diduga Terlibat Korupsi BTS, Aktivis 98 Desak Periksa Hasto

Viral Nama-Nama Beken Diduga Terlibat Korupsi BTS, Aktivis 98 Desak Periksa Hasto

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In