RUANGPOLITIK.COM – Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November, setelah ditetapkan oleh Komisi II DPR RI, yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengikuti pendapat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sebelumnya kita sudah pernah menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024. Sekarang kita putuskan,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Perbedaan pendapat. sempat terjadi sebelum keputusan itu diambil oleh Komisi II DPR RI, dimana Komisioner KPU Arief Budiman meminta waktu untuk merumuskan kembali tanggal yang tepat dan nantinya akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Semangat Pilkada Serentak itu sesuai UU No 10 tahun 2016, agar proses pemilu dan pilkada itu selesai semua pada tahun 2024. Namun kalau dilaksanakan tanggal 27 November, termasuk sengketa pemilu, maka baru akan selesai pada tahun 2025,” terangnya.
Jika pelantikan kepala daerah yang bersengketa, baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025, maka itu tidak sesuai dengan semangat undang-undang.
“Oleh karenanya, kami meminta waktu untuk kembali merumuskan tanggal ini dan akan menyampaikannya pada minggu depan,” lanjutnya.
Baca juga:
Beda Pendapat Pemerintah-KPU, Masa Kampanye 90 atau 120 Hari?
Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024
Namun pihak pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap berpegang pada kesepakatan sebelumnya, dimana pilkada akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
“Kami kira kita sudah sepakat tanggal 27 November, jadi sebaiknya ditetapkan saja. Supaya masyarakat bisa jelas,” tegasnya.
Setelah mendengarkan semua pendapat, termasuk pendapat dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, akhirnya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu dan menetapkan tanggal 27 November 2024 waktu Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk pemilihan gubernur, bupati atau walikota. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)