RUANGPOLITIK.COM – Wartawan senior Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri, terkait pernyataan ‘tempat jin buang anak’.
Edy datang dengan membawa baju ganti dan peralatan mandi, karena merasa akan langsung menjalani penahanan.
“Iya, dugaan saya. Perasaan saya iya, tapi saya tidak mengharapkan. Saya takut, nanti teman-teman wartawan buat judul yang bombastis ‘Edy Mulyadi nantangin ditahan’, bukan ya. Karena saya tidak berharap,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy datang bersama beberapa orang penasihat hukumnya, dan tetap dengan tampilan memakai peci khas Sunda.
“Saya sudah persiapkan ini, ada pakaian ganti dan peralatan mandi. Karena teman-teman saya ini, para lawyer saya yang luar biasa ini, sudah tahu betul saya dibidik,” lanjutnya.
“Bukan karena ucapan, tempat jin buang anak, bukan karena macan mengeong. Tapi karena saya kritis, saya kritis terhadap pemerintah,” katanya lagi.
Tapi Edy mengakui bahwa ucapannya tentang tempat jin buang anak telah membuat polemik dan pertentangan di tengah masyarakat.
“Satu, saya kembali minta maaf, saya gak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sebesar-besarnya. Kedua, tentang IKN tetap menolak, karena harus ada banyak kajian terlebih dahulu,” ujar jurnalis FNN ini.
Baca juga:
Ada Aroma Uang Pada Muscab PKB Limapuluh Kota. DPW PKB Tutup Mata?
Warga Padang Gugat Jokowi Terkait Utang Negara Tahun 1950
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi bakal menjalani pemeriksaan hari ini.
Edy Mulyadi bakal diperiksa dengan status masih sebagai saksi.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Pada pemanggilan pertama, Edy Mulyadi mangkir, karena merasa surat pemanggilan menyalahi prosedur, sehingga dia tidak datang, namun hanya mengutus kuasa hukum untuk mewakili. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari