• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Arteria Dahlan Bebas Dari Jerat Hukum, Tidak Ada Unsur Pidana dan Miliki Hak Imunitas

by Ruang Politik
4 Februari 2022
in Nasional
408 26
Arteria Dahlan

Politisi PDIP Arteria Dahlan/net

464
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLTIK.COM-Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan ada unsur pidana terkait dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terkait pernyataan politisi PDIP Arteria soal tuntutan pencopotan Kajati berbahasa Sunda.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE,” ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

RelatedPosts

Sosok Erick Thohir Diterima Publik, Zulhas Antusias Respon Kinerja BUMN Bagus

Kepala PPATK Bungkam Usai Pertemuan Tertutup Dengan Presiden Jokowi di Istana

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Baca Juga;
Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa
9 Anggota Dewan Positif Covid, DPR Kembali Terapkan Sistem WFH

Dikatakan Zulpan, dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan itu.

“Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE,” papar Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Kemudian peristiwa yang mendapatkan kecaman dari masyarakat Jawa Barat itu dilakukan di rapat resmi anggota DPR.

“Sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini,” tandasnya.

Baca Juga:
Tak Hadiri Harlah NU. Pengamat: Cak Imin Kecewa Kepengurusan PBNU Baru
Tak Hadir di Harlah NU, Pengamat: Langkah Cak Imin jadi Capres Berat

Kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat.

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan. (KRN)

Editor: Andre

(RuPol)

Ketua DPW PKB Bantah Politik Uang. Meinanda: Saya Mundur, Karena Tidak Punya Uang
Tags: Arteria DahlanPolda Metro JayaPolitisi PDIPSARA
Previous Post

Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali

Next Post

Komunitas Pendukung Visi Transformasi Erick Thohir Sumut Dikukuhkan

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
ET One Pengurus Wilayah Sumut

Komunitas Pendukung Visi Transformasi Erick Thohir Sumut Dikukuhkan

Recommended

Sandiaga Menghadap Prabowo, Terkait Dukungan PPP?

Sandiaga Menghadap Prabowo, Terkait Dukungan PPP?

5 menit ago
Airlangga Bertemu Petinggi Koalisi Perubahan, Pengamat: Peluang Hanya Dua Koalisi 

Airlangga Bertemu Petinggi Koalisi Perubahan, Pengamat: Peluang Hanya Dua Koalisi 

28 menit ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

16 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

16 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In