• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

by Ruang Politik
15 Februari 2022
in Nasional
421 13
Puan Maharani dan Megawati Soekarno Putri/Ist

Puan Maharani dan Megawati Soekarno Putri/Ist

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK – Ketua DPR RI Puan Maharani tak mau ketinggalan untuk mengomentari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau ulang. Puan juga mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.

RelatedPosts

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

Luhut Bertemu Wakil Perdana Menteri Korea Selatan, Bahas Soal Visa WNI

“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR,” papar Puan dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Fahri Hamzah: Rapat DPR dan BUMN Tidak Ada Landasan Hukum

KSP Optimis Pemilu 2024 Bisa Dieselenggarakan KPU dan Bawaslu

Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker tersebut memang sesuai peruntukannya. Namun, menurutnya aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga mengatakan pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Puan aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih, dalam masa pandemi covid-19 banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Di sisi lain, Ida menjelaskan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukannya secara asal. Peraturan diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.

Ia menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“PP 46 sendiri lahirya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari uu juga pp,” jelasnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (14/2/2022) kemarin.

Sebagai informasi, UU SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Survei SMRC: Kondisi Ekonomi Provinsi Jawa Barat Memburuk
Tags: DPR RIJHTKetua DPR RIMenakerPuan MaharaniRuang Politik
Previous Post

Survei SMRC: Kondisi Ekonomi Provinsi Jawa Barat Memburuk

Next Post

Legislator Gerindra: Batalkan Permenaker Nomor 2 /2022

Ruang Politik

Next Post
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni/Ist

Legislator Gerindra: Batalkan Permenaker Nomor 2 /2022

Recommended

SMRC: Hanya 20,5 Persen Publik Menilai Anies akan Melanjutkan Program Pemerintah

SMRC: Hanya 20,5 Persen Publik Menilai Anies akan Melanjutkan Program Pemerintah

8 menit ago
SMRC: Kinerja Pemerintah Berhubungan dengan Elektabilitas Bacapres 2024

SMRC: Kinerja Pemerintah Berhubungan dengan Elektabilitas Bacapres 2024

21 menit ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

15 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

15 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In