RUANGPOLITIK.COM – Menanggapi aksi pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Silmy Karim oleh Komisi VII DPR, Fahri Hamzah menyatakan, Rapat antara DPR RI dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi aksi pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Silmy Karim oleh Komisi VII DPR saat rapat dengar pendapat pada Senin kemarin (14/2/2022).
Baca Juga:
Ini Sebab Dirut Krakatau Steel Diteriaki ‘Maling Teriak Maling’ di DPR
Dianggap Nantang, Dirut Krakatau Steel Diusir DPR
Alih-alih rapat bersama wakil rakyat, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini menyarankan agar perusahaan plat merah menggelar rapat internal bersama Kementerian BUMN.
“Rapat pemegang saham dan pengawasan cukup di komisaris saja. Pertamina cukup rapat sama Ahok (Komut) dkk. Enggak usah ke DPR,” tegasnya.
“Rapat DPR RI dengan BUMN selain enggak ada dasar hukumnya juga lebih banyak mudaratnya,” ungkap Fahri Hamzah seperti dikutip dari akun Twitternya, Selasa (15/2/2022).
Terkait berita sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim diusir dalam RDP di Komisi VII DPR, Senin kemarin terkait pembahasan progres smelter di Kalimantan Selatan, Blast Furnace yang mangkrak, dan penjelasan terkait impor baja.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)