• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon MenPPPA

by Ruang Politik
15 Februari 2022
in Nasional
434 4
Herry Wirawan/net

Herry Wirawan/net

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri yang dilakukan Herry Wirawan dapat menimbulkan efek jera

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

RelatedPosts

Mahfud MD Sindir MAKI Jelang Klarifikasi Rp349 T

Azas Tigor Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, PKS: LRT Lebih Baik Dari Sebelumnya

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023

Baca Juga:

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

Survei SMRC: PDIP dan Gerindra Unggul Bila Pemilu Dilakukan Sekarang

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. Selain itu, majelis hakim membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186.

Terhadap penetapan restitusi (ganti rugi) masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK,” ucap Bintang.

Bintang menegaskan putusan hakim terhadap penetapan ganti rugi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurut dia, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.

Baca Juga:

Ketua DPRD: PAN dan PKS Segera Kirim Nama Calon Wawako Padang!

Populi Center: Anies Ungguli Ganjar Sebagai Capres 2024

Selain ganti rugi, majelis hakim menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, akan dikembalikan kepada keluarganya.

“KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” tandas Bintang. (KRN)

Editor: Andre
(RuPol)

HPN 2022, Menag Minta Pers Efektif Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia
Tags: MenPPPAPemerkosa 13 SantriPenjara Seumur HidupRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Soal Dzikir Hasbunallah Wa Nimal Wakil, Ketua PBNU Sarankan AKBP Rizal Marito Minta Maaf

Next Post

Andre Rosiade: Dulu Bang Fahri Kerjanya Juga Panggil Direksi BUMN

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Andre Rosiade

Andre Rosiade: Dulu Bang Fahri Kerjanya Juga Panggil Direksi BUMN

Recommended

Masyarakat Dikejutkan Dengan Fenomena Hujan Es di Pekanbaru

Masyarakat Dikejutkan Dengan Fenomena Hujan Es di Pekanbaru

12 jam ago
Erick Thohir Bertemu Prabowo, Bicara Kemajuan Bangsa ke Depan

Erick Thohir Bertemu Prabowo, Bicara Kemajuan Bangsa ke Depan

13 jam ago

Trending

Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

2 hari ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

2 hari ago

Popular

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

3 minggu ago
Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

2 hari ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In