• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

by Ruang Politik
17 Februari 2022
in Nasional
431 4
Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Ist

Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Muhhamad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

RelatedPosts

Boy Rafli Masuki Usia Pensiun, Pemerintah Diminta Tunjuk Penggantinya

KPK: Modus Bupati Kapuas dan Istri Potong Uang ASN dengan Kedok Utang

Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga:
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib

Ada Aroma Uang Pada Muscab PKB Limapuluh Kota. DPW PKB Tutup Mata?

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara,” tutur majelis hakim.

Majelis Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

“Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil,” sebut majelis hakim.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain. Adapun Robin merupakan mantan penyidik KPK, sedangkan Maskur adalah seorang pengacara.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam tersebut.

Atas vonis hukuman tersebut, M Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Gus Yahya Geram Ada PCNU Dukung Cak Imin Capres 2024

Tags: Azis SyamsuddinDPR RIMantan Ketua DPR RIPN PusatRuang Politik
Previous Post

Gus Yahya Geram Ada PCNU Dukung Cak Imin Capres 2024

Next Post

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Ruang Politik

Next Post
Sampah di laut

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Recommended

Kasih Usulan Nama Cawapres, PKS: Bukti JK Ingin Anies Menang

Kasih Usulan Nama Cawapres, PKS: Bukti JK Ingin Anies Menang

2 jam ago
Boy Rafli Masuki Usia Pensiun, Pemerintah Diminta Tunjuk Penggantinya

Boy Rafli Masuki Usia Pensiun, Pemerintah Diminta Tunjuk Penggantinya

2 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

2 hari ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

4 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

2 hari ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

4 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

3 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In