RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta, menyinggung persoalan Wadas dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR RI, Jumat (18/2-2022).
Sukamta menghimbau pemerintah dan semua pihak, agar bisa menghormati hak-hak pekerja salah satunya soal pencairan Jaminan Hari Tua.
“Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana yang besar itu mengabaikan hak-hak mereka. Sehingga dana JHT harus ditahan sampe usia 56 tahun kalau mereka terpaksa berhenti bekerja di usia muda,” ujar Sukamta saat menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga
Aturan terbaru JHT yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Faiziyah memang mengatur soal pencairan yang baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, cacat atau meninggal dunia.
Aturan ini langsung mendapat respons dari masyarakat yang sebagian besar menyatakan tidak setuju.
Sukamta pun mengingatkan agar DPR termasuk pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi negara kita sudah merdeka lama, tugas kita adalah mengurangi kedzaliman. Itulah yang membedakan kita merdeka dengan kita dijajah,” tegas Sukamta.
Tak hanya soal JHT, dia juga mengingatkan agar pembangunan di Wadas, Jawa Tengah tidak abai dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Hari Ini, Buruh Demo Minta Pencairan JHT dan Copot Menaker Ida Fauziyah
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT
“Apapun kita harus sabar, negara harus sabar dan melindungi nasib mereka,” kata Sukamta.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim aturan baru JHT itu sudah sesuai dengan UU SJSN. Terkait Wadas, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku membuka lagi ruang diskusi dengan warga yang menolak untuk melepas tanahnya demi tambang Andesit.(AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)