• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Presiden Jokowi Tunjuk ‘Care Taker’ Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

by Ruang Politik
18 Februari 2022
in Nasional
424 9
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil/Ist

Anies Baswedan dan Ridwan Kamil/Ist

463
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Jokowi akan menunjuk aparatur sipil negara atau ASN pengganti Anies Baswedan sebagai pejabat kepala daerah DKI Jakarta tahun ini.Anies sendiri akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Selain Anies Baswedan, ratusan kepala daerah lainnya yang masa jabatannya berakhir pada 2022 akan digantikan oleh ASN.

RelatedPosts

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

Luhut Bertemu Wakil Perdana Menteri Korea Selatan, Bahas Soal Visa WNI

Sementara pada 2023, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan digantikan oleh ASN. Masa jabatan Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023.

Baca Juga:
‘Kopi Manis’ Dukung Anies Capres, Larang Tebar Keburukan Kompetitor

Jika Anies dan Ridwan Kamil Kalah Nyapres, Masih Bisa Jadi Gubernur

Penggantian kepala daerah oleh ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.

Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.

Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Mereka akan digantikan oleh ASN. Hal itu sesuai dengan amanat UU Pilkada.

Baca Juga:
Nasdem Sambut Ridwan Kamil Untuk Pilpres 2024

Ridwan Kamil Puji Anies, Kemudian Sebut Dirinya Lebih Realistis Gubernur 2 Periode

Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Disebutkan, Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara ASN eselon I. Sedangkan Pj. bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.

Pj. kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

Calon Pj. gubernur diusulkan oleh menteri dalam negeri dan dipilih presiden. Sementara calon Pj. bupati/wali kota diusulkan gubernur dan dipilih oleh mendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempersiapkan proses peralihan jabatan tersebut. Mereka belum bisa mengungkap detail kebijakan yang akan diberlakukan.

Guru besar IPB Prof Hermanto J. Siregar mengatakan kriteria calon pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus jelas.

“Kriteria ASN yang bisa ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah harus jelas, antara lain menggambarkan kelayakan/kompetensi ASN tersebut untuk menjalankan tugas/fungsi Kepala Daerah,” kata Hermanto, dikutip RuPol dari akun Twitter @hermantoregar, Jumat 18/2/2022).

Hermanto mengingatkan penggantian kepala daerah tidak boleh dijadikan sebagai ajang pemusatan kekuasaan.

“Jangan jadikan hal ini sebagai pemusatan kekuasaan. Semangat otonomi daerah harus tetap terjaga,” tutur Hermanto.(AFI)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Nama-nama Calon Pengganti Anies Baswedan Bermunculan
Tags: Anies BaswedanPilpres 2024Presiden JokowiRidwan kamilRuang Politik
Previous Post

Kritik KPK, Fahri Hamzah Dukung Novel Baswedan

Next Post

Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Gedung DPR RI/Ist

Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu

Recommended

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

2 jam ago
Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

2 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

14 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

14 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In