• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Sebelum Jerat Aliza Gunado, KPK Akan Pelajari Putusan Kasus Azis Syamsuddin

by Ruang Politik
18 Februari 2022
in Nasional
423 13
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sebelum memproses hukum Aliza Gunado.

“Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

RelatedPosts

Sosok Erick Thohir Diterima Publik, Zulhas Antusias Respon Kinerja BUMN Bagus

Kepala PPATK Bungkam Usai Pertemuan Tertutup Dengan Presiden Jokowi di Istana

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Aliza sendiri pernah ditegur hakim karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu itu dalam pembacaan putusan Azis.

Baca Juga:
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Minta KPK Periksa Jokowi

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

Atas dasar itu, KPK butuh mempelajari semua amar putusan untuk memberikan tindakan ke Aliza. KPK pun tidak segan menindak Aliza jika ada amar putusan atau bukti lain yang bisa memproses hukum Aliza.

“Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka,” ujar Ali.

Majelis Hakim dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar, Aliza Gunado, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.Bahkan dalam pertimbangan putusan terdakwa Azis pada Kamis (17/2/2022), Majelis Hakim mengesampingkan seluruh kesaksian Aliza karena tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan.

Pada sidang kemarin itu, Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga:
KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan saksi Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.(Tyo)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Pikir-Pikir untuk Banding
Tags: Azis SyamsudinDPR RIKasus korupsiKPKMantan Ketua DPR RIRuang Politik
Previous Post

Rapat Paripurna DPR Cuma Dihadiri 39 Dewan, Sisanya Kemana?

Next Post

PKS: Soal JHT Pemerintah Harus Hormati Hak Pekerja

Ruang Politik

Next Post
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta/Ist

PKS: Soal JHT Pemerintah Harus Hormati Hak Pekerja

Recommended

Sandiaga Menghadap Prabowo, Terkait Dukungan PPP?

Sandiaga Menghadap Prabowo, Terkait Dukungan PPP?

11 menit ago
Airlangga Bertemu Petinggi Koalisi Perubahan, Pengamat: Peluang Hanya Dua Koalisi 

Airlangga Bertemu Petinggi Koalisi Perubahan, Pengamat: Peluang Hanya Dua Koalisi 

34 menit ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

16 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

16 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In