• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

PPP Sebut Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri

by Ruang Politik
20 Februari 2022
in Nasional
430 4
IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

IKN Nusantara/nyoman_nuarta Instagram

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diundangkan, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi.

Achmad Baidowi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 2 bulan untuk memilih Kepala Otorita IKN.

RelatedPosts

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Jamaah Haji Lansia

Wamenkeu: Tidak Ada Perbedaan Data antara Menkeu Sri Mulyani dengan Menko Polhukam Mahfud MD

Baca Juga:
Nama Kepala Otorita IKN Akan Diumumkan Jokowi Tunggu Hari Baik

Proyek Pembangunan Ibukota Baru, Jokowi Resmi Teken UU IKN

“Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali,” kata Baidowi dalam keterangan, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sebab, menurut dia, Badan Otorita setingkat dengan kementerian.

“Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujarnya.

Akan tetapi, keputusan itu, lanjutnya akan bergantung pada pilihan Jokowi. Namun, menurut dia, peluang Kepala Otorita akan dijabat oleh menteri sangat terbuka.

Baca Juga:
Data Meningkat, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Hadapi Omricon

Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

“Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Yang jelas, peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN,” jelasnya.

“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk,” tandasnya.

Jokowi telah menekan UU 3/2022 pada 15 Februari lalu. Otorita Ibu Kota Nusantara bakal mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Segala persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait sampai beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan itu tertuang dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (20/2/2022). Ketentuan mengenai operasional Otorita Ibu Kota Nusantara diatur di Pasal 36.

Pasal 36
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. (KRN)

Editor: Andre
(RuPol)

Survei SMRC, Elektabilitas Puan, Airlangga dan Muhaimin Anjlok di Jabar
Tags: IKNKepala OtoritaPPPRuangPolitik
Previous Post

Ganjar Milenial Center Jabar Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

Next Post

Harga Kedelai Naik, Alvin Lie: Begini Kalau Menteri Tidak Paham Masalah

Ruang Politik

Next Post
Harga kacang kedelai naik/Ist

Harga Kedelai Naik, Alvin Lie: Begini Kalau Menteri Tidak Paham Masalah

Recommended

Ilustrasi Bendera Parpol/Ist

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

4 jam ago
Sandiaga uno/Ist

Akibat Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U20, Sandiaga: Kerugian Negara Capai Rp3,7 Triliun

4 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

1 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

3 minggu ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In