• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

by Ruang Politik
22 Februari 2022
in Nasional
405 30
Menaker Ida Fauziyah/Ist

Menaker Ida Fauziyah/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pernyataan itu keluar setelah Menaker Ida Fauziyah dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

RelatedPosts

Sosok Erick Thohir Diterima Publik, Zulhas Antusias Respon Kinerja BUMN Bagus

Kepala PPATK Bungkam Usai Pertemuan Tertutup Dengan Presiden Jokowi di Istana

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

Menaker Ida menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. maka itu Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” tutur Menaker Ida.

Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan

Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Mensesneg Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi mengaku memahami keberatan dari para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun.

“Bapak presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” pungkas Pratikno, Senin (21/2/2022).(BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

AHY: Aturan Baru JHT Tidak Adil dan Tidak Logis
Tags: BuruhIda FauziyahJHTJokowiMenakerPekerjaRuang Politik
Previous Post

Airlangga: Kasus Covid-19 Luar Jawa Bali Meningkat, Rumah Sakit Terkendali

Next Post

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

Ruang Politik

Next Post
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

Recommended

Airlangga Bertemu Petinggi Koalisi Perubahan, Pengamat: Peluang Hanya Dua Koalisi 

Airlangga Bertemu Petinggi Koalisi Perubahan, Pengamat: Peluang Hanya Dua Koalisi 

13 menit ago
Sosok Erick Thohir Diterima Publik, Zulhas Antusias Respon Kinerja BUMN Bagus

Sosok Erick Thohir Diterima Publik, Zulhas Antusias Respon Kinerja BUMN Bagus

29 menit ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

16 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

16 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In