• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

by Ruang Politik
22 Februari 2022
in Nasional
406 26
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

462
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut dilakukan setelah Ida mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Ida Fauziyah akhirnya akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua yang menuai polemik.

RelatedPosts

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Jamaah Haji Lansia

Wamenkeu: Tidak Ada Perbedaan Data antara Menkeu Sri Mulyani dengan Menko Polhukam Mahfud MD

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” sebut Ida, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga

Dikomentar Puan, Menaker Ungkap Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati

Ida menyadari, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karenanya, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan

Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” tuturnya.

Dalam arahannya Ida bilang, Presiden juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Orang nomor satu RI itu menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Keinginan Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Ia mengatakan, telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” paparnyanya dalam video Youtube

Kemensetneg Pratikno menyebutkan, presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut. Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.(BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT
Tags: BuruhIda FauziyahJHTMenkaerPekerjaPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

Next Post

Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, PKB: Hanya Menteri Tak Punya Kerjaan

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim /RuPol

Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, PKB: Hanya Menteri Tak Punya Kerjaan

Recommended

Ilustrasi Bendera Parpol/Ist

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

3 jam ago
Sandiaga uno/Ist

Akibat Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U20, Sandiaga: Kerugian Negara Capai Rp3,7 Triliun

3 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

1 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

3 minggu ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In