• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Said Didu: Pernyataan Jokowi soal Pencairan JHT di Masa sulit Sangat Multitafsir

by Ruang Politik
22 Februari 2022
in Nasional
414 17
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu/Ist

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu/Ist

461
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM -Pernyataan itu merupakan respon terhadap pernyataan Presiden Jokowi, terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.

Pemerintah akhirnya memilih merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menimbulkan polemik.

RelatedPosts

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Jamaah Haji Lansia

Wamenkeu: Tidak Ada Perbedaan Data antara Menkeu Sri Mulyani dengan Menko Polhukam Mahfud MD

Hanya saja pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Mensesneg Pratikno yang menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK dinilai multitafsir oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:
Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Siaga

Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi Siapkan Pengamanan

Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.

Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.

“Silakan publik berhati2 dengan pernyataan ini,” kata Said Didu dikutip RuPol di akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, (22/2/2022).

Bukan tanpa alasan, Didu menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.

Pernyataan yang menurutnya tidak tegas itu ada dalam kata-kata ‘JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit’.

Dia berpendapat bahwa kalimat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dari masyarakat atau multitafsir.

“Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu ‘JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit’. Kata masa sulit sangat multitafsir,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, perubahan aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, memang menuai protes dari banyak pihak.

Baca Juga:
Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

Akhirnya Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

Pasalnya dalam aturan tersebut, pencairan saldo JHT baru bisa diambil secara penuh ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal itu pun lantas membuat Presiden Jokowi ambil sikap, dengan memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi kembali aturan JHT.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan JHT.

Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tutur Pratikno.(BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Menaker: Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan JHT

Tags: BuruhJHTSaid disuPekerjaMenakerPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, PKB: Hanya Menteri Tak Punya Kerjaan

Next Post

Beredar Isu, Bambang Susantono Ditunjuk Pimpin Kepala Otorita IKN

Ruang Politik

Next Post
Bambang Susantono/ Instagram

Beredar Isu, Bambang Susantono Ditunjuk Pimpin Kepala Otorita IKN

Recommended

Ilustrasi Bendera Parpol/Ist

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

3 jam ago
Sandiaga uno/Ist

Akibat Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U20, Sandiaga: Kerugian Negara Capai Rp3,7 Triliun

3 jam ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

6 hari ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

1 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

3 minggu ago
Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In