• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Hakim MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Hari Ini

by Ruang Politik
24 Februari 2022
in Nasional
428 5
Gatot Nurmantyo/Instagram

Gatot Nurmantyo/Instagram

463
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, pada Kamis (24/2/2022) hari ini.

Dalam pantauan RuPol di situs MK, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB pagi dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021, pemohon Gatot Nurmantyo.

RelatedPosts

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah Depo Plumpang Kini Kapal Tanker Pertamina Terbakar, DPR: Perlu Dievaluasi

Luhut Bertemu Wakil Perdana Menteri Korea Selatan, Bahas Soal Visa WNI

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa hukum Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK.

Mantan Panglima TNI ini dalam permohonannya meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait:

Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%

Pendukung Ganjar dan Anies Harus Gugat PT 0% ke MK

Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat

Takut Indonesia Jadi Liberal, PDIP Tolak Wacana PT 0%. Refly Harun: Terlalu Lebay dan Berlebihan

Gatot berpendapat bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Deklarator KAMI ini menyebut ketentuan tersebut mengakibatkan dirinya kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa, Presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum.

Selain itu, penggunaan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden potensial memberangus fungsi partai politik dalam menyediakan atau menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Gatot juga menilai partai politik seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal.

Belajar dari pengalaman Pilpres 2019, menurutnya pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik akibat adanya polarisasi politik yang kuat. Gatot berharap MK berkeadilan memutuskan bahwa ambang batas presiden tidak relevan lagi.

Terakhir, Gatot menegaskan kembali agar MK memperhatikan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Tags: Capres dan CawapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMantan Panglima TNIPemilu 2024Ruang Poltik
Previous Post

Sufmi Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Itu Berlebihan

Next Post

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Ruang Politik

Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Ist

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Recommended

SMRC: Kinerja Pemerintah Berhubungan dengan Elektabilitas Bacapres 2024

SMRC: Kinerja Pemerintah Berhubungan dengan Elektabilitas Bacapres 2024

11 menit ago
SMRC: Kinerja Ekonomi-Politik Pemerintah Cukup Baik

SMRC: Kinerja Ekonomi-Politik Pemerintah Cukup Baik

17 menit ago

Trending

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

15 jam ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago

Popular

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

Dua Bus ANS dan MPM Kecelakaan di Tol Palembang

15 jam ago
Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

4 minggu ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In