RUANGPOLITIK.COM –Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) Ricky Dwi Biantoro mengatakan pihaknya masih melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya berakhir.
Ricky Dwi Biantoro menerangkan mantan anggota DPR RI ini tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) hingga tiga bulan mendatang. Angie diwajibkan wajib lapor diri dan statusnya belum bebas murni.
“Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan,” kata Ricky melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022),.
Ricky menambahkan mantan anggota Fraksi Demokrat ini sejak 3 Maret 2022 diwajibkan lapor diri mendatangi ke kantor Bapas atau melalui daring selama dua pekan. Angie, juga dilarang keluar kota atau berpergian keluar negeri tanpa izin selama masa pengawasan.
“Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel,” terangnya.
Tak ingin kecolongan, pihaknya juga akan terus bekoordinasi diantaranya dengan keluarga Angie supaya mekanisme cuti ini berjalan lancar.
“Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ucapnya.
Bebasnya Angelina Sodakh dalam program CMB sebagai bagian program pembinaan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat dengan berbagai persyaratan tertentu.
Ricky menegaskan selama masa CMB, Angie diharapkan tidak tersangkut dalam permasalahan hukum lainnya. Jika dilanggar, CMB dicabut, konsekuensinya selama di luar Lapas CMB tidak dihitung dan bukan dalam masa pidana.
“Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan. Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni,” tuturnya. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)