RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini disampaikan Jokowi, merespon munculnya ide untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.
Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi pembicaraan selama beberapa pekan terakhir ini. Wacana itu mengemuka setelah Ketua Umum PKB dan PAN mengusulkan dan mendukung wacana penundaan pemilu 2024.
Munculnya wacana penundaan pemilu 2024 ini pun menuai polemik di kalangan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Berita Terkait:
Luhut Dibalik Wacana Penundaan Pemilu, Demokrat Minta Jokowi Bersikap Tegas
Dituding Terlibat Wacana Penundaan Pemilu, Pengamat: Sepatutnya Luhut Klarifikasi
JK Bicara Tunda Pemilu Potensi Keributan
Lagi, Presiden Jokowi Diminta Segera Bersikap Soal Penundaan Pemilu
Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi,” tuturnya.
Banyak pihak yang mengkritisi wacara tersebut karena menganggap penundaan pemilu 2024 melanggar konstitusi.
Sikap Presiden Jokowi pun terus dinantikan dalam menyikapi wacana penundaan pemilu. Setelah cukup lama ditunggu, Presiden Jokowi akhirnya bersuara terkait dengan wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
Bebas saja berpendapat,” kata Jokowi. “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” tambah Jokowi.
Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” ujarnya.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)