RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membantah bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tak aspiratif dan cacat formil dalam pembahasan di DPR RI.
Habiburokhman bersuara merespons sejumlah tokoh yang melayangkan uji materil dan formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal uji materiil dan uji formil undang-undang IKN (Ibu Kota Negara) ke MK sebagaimana disampaikan pemohon bahwa undang-undang ini dianggap tidak memenuhi syarat formil karena tidak menampung aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman kepada Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi dikutip RuPol, Senin (7/3/2022).
“Perlu kami sampaikan bahwa selama undang-undang ini dibahas setidaknya ada dua minggu full di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk hadir,” ungkap Habiburokhman.
Anggota Dewan ini menyebut lembaga wakil rakyat menampung pendapat masyarakat terkait UU IKN dalam pembahasan rancangan bersama DPR dan Pemerintah.
“Ada puluhan section, puluhan termin dimana masyarakat hadir memberikan keterangan. Seperti memberi kuliah, hadir di forum rapat, memberikan pendapat dan keterangan,” ujarnya.
Habiburohman yakin bahwa tidak ada masalah yang melanggar UU secara formal dalam pembahasan UU IKN ini.
“Jadi kami beranggapan menurut kami tidak ada masalah secara formal di undang-undang ini,” tambahnya.
Berita Terkait:
Cacat Formil, Din Syamsudin dan Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK
Soal UU IKN, Din Syamsuddin Resmi Gugat ke MK
Pemerintah Pastikan Percepat Proses Operasional Otorita IKN
Dukung IKN, KSAD: Jangan Bicara Aneh-aneh di Grup WA
Sebelumnya, sejumlah tokoh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra dan 19 orang lainnya menggugat Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke MK dianggap cacat formil. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)