RUANGPOLITIK.COM-Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirancang berkelanjutan tak hanya berhenti di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Wandy menjelaskan aturan itu tercermin dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa pembangunan dan pemindahan IKN berlanjut siapapun presidennya.
“Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini,” kata Wandy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), dikutip dari antara.
Wandy tak menampik proses pembangunan dan pemindahan IKN menghadapi banyak tantangan. Namun, dia memiliki keyakinan pemerintah akan berhasil dengan niat baik dan visi yang jauh ke depan.
“Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045,” ujarnya.
Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.
Tercakup di dalamnya soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
“Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045,” jelas Wandy.
“Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan,” sambungnya.
Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.
Berita Terkait:
Habiburokhman Bantah UU IKN Tak Aspiratif dan Cacat Formil
Presiden Jokowi Resmi Lantik Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN
Soal UU IKN, Din Syamsuddin Resmi Gugat ke MK
Dukung IKN, KSAD: Jangan Bicara Aneh-aneh di Grup WA
Pembangunan IKN, kata dia, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
“Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” terang Wandy.
Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.
“Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca-2024,” tandasnya. (antara)
Editor: Setiono
(RuPol)