RUANGPOLITIK.COM-Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi ikut menyoroti olah Tempat Kejadian Perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, kabar mengenai tewasnya Brigadir J baru diumumkan 3 hari setelah kejadian berlangsung.
Sontak publik menilainya hal tersebut merupakan keganjilan. Terlebih tidak adanya garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) membuat publik semakin liar berpendapat.
Ito Sumardi turut mempertanyakan keprofesionalan orang yang mengolah TKP pertama kali.
“Harus ada pertanggung jawaban siapa orang pertama di TKP, ada (dia) yang dilakukan?” kata Ito Sumardi.
Berita Terkait:
Prof Suparji: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Merupakan Langkah Tepat
Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Kapolri Pertimbangkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Nonaktif Sementara
KP3-I: Mutasi Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi Tindakan Tak Manusiawi
Tentunya, kata Ito Sumardi, petugas pengolah TKP pertama yang tidak profesional akan dikenakan sanksi.
“Dari sinilah awal mulanya terjadi keganjilan. Karena TKP nya tidak di police line. Padahal untuk pengolahan TKP ada Perkabnya,” katanya.
Kemudian Ito Sumardi juga mengatakan dari hasil autopsi ulang yang diminta pihak keluarga J harus benar-benar didalami.
“Kemudian misalnya dari hasil autopsi ulang, kalau ditindaklanjuti ada kelainan, contohnya yang ramai di masyarakat katanya dulu pelurunya (yang kena Brigadir J) 5, ternyata 7, kenapa bisa tujuh? 2 lagi punya siapa,” kata Ito.
Sehingga Ito kembali menekankan petugas olah TPK harus dimintai pertanggung jawaban karena bertindak tidak profesional.
“Tentunya dari pihak Propam mereka menilai profesionalisme anggota-anggota yang melakukan olah TKP, termasuk yang mengumumkan ke masyarakat,” tukas Ito menekankan. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)