RUANGPOLITIK.COM-Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa orang lainnya, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka R alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma’ruf.
Keempat tersanga tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ditetapkannya Ferdy Sambo menguak tabir dan fakta tentang tewasnya Brigadir J yang selama ini disebut-sebut terlibat insiden baku tembak dengan Bharada E adalah skenario semata.
Terdapat beberapa fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari pengakuan Ferdy Sambo atas perbuatannya hingga tak adanya kasus pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Berita Terkait:
Komnas HAM Gali Keterangan Ferdy Sambo Hari Ini
Ferdy Sambo Tulis Surat Pengakuan Rekayasa Kematian Yosua
Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
Terkait Motif Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bingung dengan Keterangan Ferdy Sambo
Berikut 4 fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J yang telah dirangkum RuPol dari beragam sumber.
1. Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa yang merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J adalah dirinya sendiri.
Melalui pengacaranya, Arman Hanis, pada Kamis, 11 Agustus 2022 membacakan pesan dari Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya terhadap Polri.
Haris menuturkan Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri karena telah melakukan perbuatan yang membuat malu pihak kepolisian.
Menurut keterangan Haris, Ferdy Sambo mengakui atas segala perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
2. Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Akan Diungkap ke Publik
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan motif di balik pembunuhan Brigadir J tidak akan diungkap ke publik.
Menurut Agus, tak diungkapknya motif tersebut untuk menjaga perasaan kedua belah, baik Brigadir J selaku korban dan Ferdy Sambo selaku tersangka.
Agus mengatakan motif tersebut cukup jadi konsumsi penyidik dan cukup didengar saat persidangan.
Hal itu disampaikan Agus kepada wartawan di Mabes Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” tegasnya.
3. Tak Ada Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo
Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi.
Andi menjelaskan, penghentian laporan dua kasus tersebut dikarenakan termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ungkap Andi.
4. Brigadir J Dipanggil Ferdy Sambo Masuk Rumah Sebelum Ditembak
Sebelum terjadinya peristiwa penembakan, Brigadir J disebut berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J masuk ke dalam rumah usai dipanggil oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan Jumat, 12 Agustus 2022.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus, dikutip RuPol dari PMJ News pada Sabtu (13/8/2022).
Demikian update informasi penyidikan mengenai 4 fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)