Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
RUANGPOLITIK.COM –Bawaslu tak meloloskan tujuh partai pada proses pendaftaran Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (13/9/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.
Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” tukas Puadi.
“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” imbuhnya.
Berita Terkait:
Bawaslu: Nasib 7 Parpol di Pemilu 2024 Ditentukan Hari Ini…
Komisi II DPR Sepakati Perubahan Perbawaslu No. 21 Tahun 2018
Jokowi Lantik Anggota DKPP, Ada Eks Komisioner KPU-Bawaslu
Penyelenggara Pemilu Tercatut ke Data Anggota Parpol, Bawaslu Beri Saran kepada KPU Perbaiki Sipol
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9/2022) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)