Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras kita harus mengutamakan mengusung suara rakyat, berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orang yang mereka percaya
RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menyindir PDIP saat ini mendukung sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Ia meminta PDIP memberikan ruang kepada masyarakat untuk memilih figure yang ingin mereka dukung maju ke parlemen.
“Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras kita harus mengutamakan mengusung suara rakyat, berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orang yang mereka percaya (maju caleg),” katanya, Rabu (4/12/2023).
Nurul memahami alasan besar PDIP berambisi menyuarakan sistem pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Hal itu tidak lain karena posisi PDIP selalu memimpin dalam berbagai survei. Menurut dia PDIP terlalu percaya diri untuk menyuarakan pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup karena identitas partainya yang sudah kuat.
“Kami melihat bahwa mas Hasto sangat percaya diri dengan sistem tertutup karena political id-nya sangat kuat dan semua di approval pak Jokowi kemudian PDIP ada pak Ganjar di situ tapi tidak memberikan efek kepada yang lain,” ucapnya.
Golkar sambung Nurul tetap melihat bahwa sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 akan lebih mewakili suara rakyat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak percaya bahwa dengan sistem proporsional tertutup maka semua akan menjadi lebih baik.
“Kami tidak percaya bahwa dengan sistem tertutup semua akan lebih baik,” ujarnya.
Diketahui, delapan fraksi di DPR RI menolak pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Adapun ke delapan partai tersebut di antaranya adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Dengan demikian, minus PDIP yang terus menyuarakan untuk mendukung pemilu 2024 digelar tertutup.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi sikap delapan Fraksi DPR RI.
Tidak hanya itu, delapan fraksi juga mengingatkan supaya KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun.
“Kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)