RUANGPOLITIK.COM — Gugatan terkait sistem Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, agar dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, mendapat dukungan Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, Rabu (25/1/2023).
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI- Perjuangan Kalteng ini setuju dalam Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dia mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka menguntungkan yang punya uang dalam merebut kursi singgasana perpolitikan di Indonesia.
“Saya cenderung setuju proporsional tertutup. Ini bukan soal menguntungkan PDIP, tapi kondisi bangsa ini. Sekarang proporsional terbuka itu adalah yang jelas unsur kapitalis kuat. You punya duit pasti duduk,” katanya, Rabu (25/1/2023).
Sedangkan untuk kader-kader yang telah berdarah-darah memperjuangkan membangun partai untuk masyarakat belum tentu mendapatkan kursi, karena sistem proporsional terbuka tersebut, sehingga dinilainya ada potensi bisnis dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg).
“Akhirnya Caleg bisnis dong. Oh saya punya duit, tembak. Dimana asas demokrasi keadilan?,” tanyanya.
Selanjutnya, dia menerangkan, masyarakat tidak perlu kuatir soal sistem tersebut, pasalnya dikatakan partai pasti memiliki tolok ukur mendistribusikan kader terbaiknya, figur-figur yang membawa marwah DPR semakin kuat.
“Akan membawa marwah semakin kuat (dengan sistem proporsional tertutup), karena apa? Gemblengan kader selalu dilakukan. Sekarang, baru lulus SMA punya uang lalu duduk, bagaimana?,” lanjutnya.
Menurutnya, tak hanya PDIP yang condong ke sistem proporsional tertutup, namun partai-partai besar juga memiliki keinginan yang sama.
Disinggung mengenai potensi rawannya kongkalikong di tubuh partai mengenai sistem itu, dia menjawab justru rawan sistem proporsional terbuka, karena antar Caleg itu dapat saling berantem merebutkan kursi.
“Kedua, sistem proporsional terbuka costnya sangat tinggi. Kita kan pengennya kan demokrasi yang jujur, bagaimana bisa jujur, antar sesama Caleg aja bisa ‘bom-boman’. Justru rawan terbuka, dan figur-figurnya pun menurut kami kurang,” bebernya.
Sementara itu, tingkat kepuasan dan kepercayaan publik di masyarakat Palangkaraya saat ini baik, pria yang juga Sekretaris Partai berlambang banteng di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut mengaku selalu siap ditugaskan partai.
Dalam buku ‘Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945’ yang ditulis oleh Jamaluddin, sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Melainkan, atas dasar perolehan suara partai politik.
Dengan begitu, pilihan rakyat terhadap salah satu calon akan menjadi suara partai politik pengusung. Selanjutnya suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut.
Beberapa kelebihan dari sistem itu di antaranya dapat meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan serta mendorong institusionalisasi partai.
Selain itu, kelebihan lainnya ialah memudahkan partai politik dalam mengisi kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas. Hal ini karena partai politik mempunyai kewenangan menentukan calon legislatifnya.
Sementara, kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup diantaranya berpotensi menguatkan oligarki di internal partai. Selain itu juga dapat memunculkan potensi politik uang di internal partai dalam hal jual beli nomor urut.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)