Dari info-info yang saya terima, sepertinya MK akan mengabulkan gugatan itu. Kembali ke coblos partai, sehingga akan berpotensi terjadinya penundaan pemilu
RUANGPOLITIK.COM – Peluang terjadinya penundaan pemilu, akan kembali terbuka jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap sistim pemilu Proporsional Terbuka.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka MK akan meminta kepada DPR untuk revisi undang-undang guna kembali ke coblos partai atau Proporsional Tertutup.
“Dari info-info yang saya terima, sepertinya MK akan mengabulkan gugatan itu. Kembali ke coblos partai, sehingga akan berpotensi terjadinya penundaan pemilu,” kata Pengamat Politik dari Citra Institute Efriza, saat berbincang dengan RuPol, Kamis (26/01/2023).
Putusan MK itu memiliki banyak opsi, namun pada intinya hanya ada dua, yakni menolak gugatan tetap dengan sistim terbuka atau menerima gugatan yang memerintahkan DPR untuk perbaikan atau revisi undang-undang.
Masa perbaikan ini, akan memakan waktu yang panjang sehingga tidak memungkinkan terjadinya pemilu pada Tahun 2024.
“Setidaknya 2 tahun untuk revisi undang-undang itu. Karena DPR perlu mendengar pendapat ahli, akademisi, dan banyak lagi. Perlu buat pansus lagi, lobby-lobby. Itu kan butuh waktu lama,” terang Efriza.
Pengajar Ilmu Politik di berbagai perguruan tinggi itu, melihat situasi politik saat ini juga tidak berjalan dengan bagus dan dinamis.
Namun terlihat menyimpan ketegangan, saling curiga dan saling ketakutan.
Kata Efriza, situasi politik seperti ini akan mengkuatirkan banyak pihak, sehingga bisa saja pihak-pihak tersebut mengambil opsi untuk bersepakat pemilu ditunda.
“Semua serba terjepit, serba tidak menguntungkan. Ini sangat terasa sekali, iklim politik sedang tidak bagus, penuh ketegangan. Dengan alasan itu, bisa saja mereka-mereka itu bersepakat tunda saja pemilu, iya kan?” imbuh Efriza.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)