• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

Sidang MK Dengar Pendapat DPR Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka

by Rupol
26 Januari 2023
in RuangPemilu
431 9
Sidang MK Dengar Pendapat DPR Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka
471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Dalam paparannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III menilai bahwa sistem proporsional terbuka sudah menjadi sistem terbaik untuk diterapkan di Indonesia, bukan hanya untuk pemilih melainkan juga partai politik dan para calon legislatif (caleg).

RelatedPosts

Erick Thohir Bertemu Prabowo, Bicara Kemajuan Bangsa ke Depan

Anies Bicara Politik Identitas, Bawaslu Ingatkan Jangan Memancing Polarisasi

PKS: Ada Ketum Parpol Parlemen Ingin Gabung, Syaratkan Jadi Cawapres Anies

Anggota Komisi III yang membacakan pandangan DPR, Supriansa, menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik, justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri.

“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” ungkap kader Partai Golkar itu di hadapan sidang.

“DPR RI berpandangan tidak benar jika peran partai politik menjadi terdistorsi (oleh sistem proporsional terbuka) sebagaimana didalilkan para pemohon,” kata dia.

DPR menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg dan caleg yang berhak duduk di kursi dewan adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, bukan atas instruksi partai politik.

“Berdasarkan Pasal 241 UU Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal. Berdasarkan pasal a quo, jelas sekali partai politik diberikan wewenang penuh oleh undang-undang,” jelas Supriansa.

Ia menambahkan, kembalinya sistem proporsional tertutup mana pemilihannya mencoblos partai politik justru membawa kemunduran demokrasi.

Apalagi, MK sudah pernah menerbitkan putusan nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka.

DPR mempertanyakan dalil para pemohon dalam perkara ini yang menginginkan kembalinya sistem proporsional tertutup padahal hal ini justru dapat mereduksi partisipasi dan derajat keterwakilan warga negara di parlemen.

“Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup,” tambah Supriansa.

Namun demikian, pandangan DPR RI ini tidak mewakili fraksi PDI-P yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pandangannya sendiri dalam sidang pleno.

Sejak awal, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik di parlemen yang secara terbuka setuju dengan usul kembalinya sistem proporsional tertutup, vis a vis dengan 8 partai politik parlemen lain yang secara terang-terangan menolak.

Fraksi PDIP Meminta MK Mengabulkan Proporsional Tertutup

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria Dahlan di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa dalam sidang pleno di MK.

Supriansa tiba-tiba mempersilakan Arteria Dahlan untuk membacakan pandangan partainya di hadapan sidang karena PDI-P menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menolak sistem proporsional terbuka.

“Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan,” ujar Arteria.

“Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan,” katanya lagi.

Permintaan ini berlawanan dengan permohonan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut.

Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDI-P, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.

PDI-P memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.

PDI-P berpandangan, hal ini menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi calon legislatif (caleg), melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.

“Sangat relevan apabila partai politik lah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuk dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat,” ujar Arteria.

Ia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik.

Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, tak seperti sistem proporsional terbuka yang disebut tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik tetapi digaet partai politik menilik popularitasnya yang tinggi di masyarakat.

Arteria lantas menegaskan, sistem pemilu seharusnya mengarah pada penguatan partai politik.

“Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan satu hari, tapi proses panjang di mana parpol lah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut,” kata Arteria.

“Seberapa besar manfaat dari penerapan sistem proporsional terbuka dalam konteks demokrasi, pemenuhan demokrasi substansial, bukan demokrasi prosedural?” ujarnya lagi.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: DPRSidang MKUji materi pemilu proporsional terbuka
Previous Post

Pemilu Bisa Ditunda, Jika MK Putuskan Coblos Partai

Next Post

NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB, Akui Koalisi Perubahan Tetap Solid

Rupol

Next Post
NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB, Akui Koalisi Perubahan Tetap Solid

NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB, Akui Koalisi Perubahan Tetap Solid

Recommended

Masyarakat Dikejutkan Dengan Fenomena Hujan Es di Pekanbaru

Masyarakat Dikejutkan Dengan Fenomena Hujan Es di Pekanbaru

12 jam ago
Erick Thohir Bertemu Prabowo, Bicara Kemajuan Bangsa ke Depan

Erick Thohir Bertemu Prabowo, Bicara Kemajuan Bangsa ke Depan

13 jam ago

Trending

Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

2 hari ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

2 hari ago

Popular

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

Kekerasan di ICBS, Ketua DPRD Limapuluh Kota: Pihak Sekolah Harus Minta Maaf ke Publik

3 minggu ago
Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup?

2 minggu ago
Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

Aksi Kekerasan Di Lingkup Pesantren ICBS, DPRD: Kejadian Berulang, Ada Yang Salah

3 minggu ago
Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

Resmi! Koalisi Perubahan untuk Persatuan Deklarasi Anies Sebagai Capres

2 hari ago
Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

Anies Tugaskan Tim Kecil Finalkan Cawapres, Ini Nama-namanya

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In