Ketut pun turut menanggapi soal perbedaan ancaman pidana dalam putusan vonis dari majelis hakim dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk para terdakwa. Menurutnya, perbedaan itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa terjadi
RUANGPOLITIK.COM —Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kepada sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Terkait dengan putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diketahui masih mempelajarinya. Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Meski demikian, Ketut mengungkapkan, pihaknya akan siap menghadapi jika perkara itu berlanjut ke tahap berikutnya. “Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13 Februari 2023) dan Selasa (14 Februari 2023) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” katanya, dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ketut pun turut menanggapi soal perbedaan ancaman pidana dalam putusan vonis dari majelis hakim dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk para terdakwa. Menurutnya, perbedaan itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa terjadi.
Keempat terdakwa pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh JPU. Ketut pun menyebut hal itu menunjukkan bahwa JPU berhasil membuat hakim yakin dalam membuktikan adanya tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketut pun mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadili para terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Tanggapan pakar hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai bahwa dengan putusan vonis pada terdakwa yang lebih berat dari tuntutan JPU, maka majelis hakim pun telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Fickar menjelaskan, para terdakwa masih berkesempatan mengajukan banding, dan kasasi jika tidak puas dengan putusan vonis.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati.” ucapnya.
Satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) masih akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPoL)