• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Yusril Imbau Semua Partai Melawan Jika Pengadilan Tinggi Setop Pemilu

by Ruang Politik
9 Maret 2023
in Nasional
432 9
Yusril Ihza Mahendra/Ist

Yusril Ihza Mahendra/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat merupakan putusan serta merta. Artinya, putusan ini sebenarnya bisa dieksekusi meskipun proses banding atau kasasi berlangsung

RUANGPOLITIK.COM —Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku telah meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan verzet atau perlawanan apabila Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan itu terkait PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi dari awal.

RelatedPosts

Luhut Pandjaitan: Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak, Susi Pudjiastuti ‘Tepok Jidat’

Perludem Kritik Keras KPU Mau Hapus Syarat Laporan Sumbangan Kampanye

Mahfud: Ada Pejabat Penting MA Berstatus Tersangka Tapi Belum Ditahan

“Saya juga beritahu juga ke partai lain supaya siap-siap jika sekiranya itu terjadi. Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet, sekiranya nanti ada persetujuan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta ini,” kata Yusril di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Yusril mengatakan saat ini publik hanya perlu menunggu sikap dari Pengadilan Tinggi setelah KPU resmi mengajukan banding.

Dia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat merupakan putusan serta merta. Artinya, putusan ini sebenarnya bisa dieksekusi meskipun proses banding atau kasasi berlangsung.

Namun pelaksanaannya dapat terjadi apabila Pengadilan Tinggi memberikan persetujuan PN baik untuk melaksanakan putusan itu atau sebaliknya.

Yusril juga menyayangkan sebab putusan atas gugatan Partai Prima itu adalah perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Seharusnya, menurut Yusril, sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain. Akan tetapi PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang berdampak pada semua partai serta tahapan Pemilu 2024.

“Tapi apa yang terjadi sekiranya putusan serta merta ini diizinkan untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi, dilakukan verzet, verzetnya ditolak, eksekusi dijalankan, artinya Pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita,” kata dia.

Yusril menilai kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan memenangkan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima sepenuhnya itu.

Dia mengingatkan bahwa majelis hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik masyarakat maupun pendapat akademisi sebagai langkah independen dalam memutuskan perkara.

“Menurut saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” ujar Yusril.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPemilu 2024Tolak Tunda PemiluYusril Ihzamahendra
Previous Post

Dianggap Gagalkan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Bisa Dipidana

Next Post

Setelah Rafael, Ratusan Pegawai Kemenkeu Terancam Terseret Transaksi Janggal

Ruang Politik

Next Post
Setelah Rafael, Ratusan Pegawai Kemenkeu Terancam Terseret Transaksi Janggal

Setelah Rafael, Ratusan Pegawai Kemenkeu Terancam Terseret Transaksi Janggal

Recommended

Ilustrasi Obat Palsu/Ist

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Palsu di Marketplace Rp130 M

2 jam ago
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti/Ist

Luhut Pandjaitan: Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak, Susi Pudjiastuti ‘Tepok Jidat’

2 jam ago

Trending

Viral Nama-Nama Beken Diduga Terlibat Korupsi BTS, Aktivis 98 Desak Periksa Hasto

Viral Nama-Nama Beken Diduga Terlibat Korupsi BTS, Aktivis 98 Desak Periksa Hasto

7 hari ago
Jauh sebelum persoalan IMB era Anies, orang-orang di Tanah Merah dulunya disebut sebagai warga liar, sampai akhirnya Jokowi menerbitkan KTP untuk mereka/Antara

Anies Baswedan Didesak Minta Maaf usai Seret Nama Jokowi

4 hari ago

Popular

Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Unggul dan PPP Menguat

Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Unggul dan PPP Menguat

2 minggu ago
SK Erwin Yunas Dipertanyakan, DPP NasDem dan KPU Sebut SK Ketua DPD NasDem Payakumbuh Masih Ismet Harius

Blokir Rekening NasDem Payakumbuh Atas Permintaan Erwin Yunas, Bank Nagari Diduga Langgar Aturan

4 minggu ago
Kantor MUI /Ist

Kapolres Jakarta Pusat Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Meninggal Dunia

4 minggu ago
Bawaslu Usir Mobil Gubernur Sumbar, Ada Apa?

Bawaslu Usir Mobil Gubernur Sumbar, Ada Apa?

3 minggu ago
Waketum Golkar Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

Waketum Golkar Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2022 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In