Agung menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi adanya orang yang membawa 12,5 kilogram mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol, belakangan diketahui orang tersebut berinisial MA. Usai penangkapan dan penggeledahan terhadap MA, petugas kembali menemukan mesiu di rumah MA
RUANGPOLITIK.COM —Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, pihaknya menangkap dua pemuda asal Blitar dan menyita puluhan kilogram bahan peledak. Diduga bahan peledak itu untuk membikin petasan selama Ramadhan 2023.
Dia berujar, kasus peredaran bahan peledak untuk petasan itu semula terungkap dari operasi penangkapan tersangka MA (27) saat melakukan transaksi di wilayah Jembatan Ngujang II, pada akhir pekan lalu.
“Pelaku pertama yang kami tangkap adalah MA ini, baru kemudian berkembang ke tersangka kedua berinisial DN (25) yang kami amankan di rumahnya di daerah Ponggok, Blitar,” tuturnya menjelaskan, Sabtu 25 Maret 2023.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan total sekira 50 kilogram, dengan rincian 33,5 kilogram sudah berupa bubuk mesiu, tiga kilogram potasium, 250 gram benzoat, sulfur atau belerang, serta serbuk arang kayu sebanyak satu kilogram. Beberapa di antaranya merupakan bahan baku membuat peledak yang biasanya digunakan dalam petasan kertas. Agung menuturkan, bahan peledak itu rencananya dijual dalam bentuk petasan.
Awal mula penangkapan
Agung menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi adanya orang yang membawa 12,5 kilogram mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol, belakangan diketahui orang tersebut berinisial MA. Usai penangkapan dan penggeledahan terhadap MA, petugas kembali menemukan mesiu di rumah MA.
Ada 20 kilogram mesiu yang ditemukan petugas di rumah MA di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Berdasarkan pemeriksaan, MA bekerja sama dengan DN, warga Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dikatakan Agung, dirumah DN, pihaknya kembali menemukan bahan peledak yang disimpan di kandang sapi. Tak tanggung-tanggung, ada sekira 15 kilogram yang ditemukan petugas.
“Yang bersangkutan menjual bahan peledak dan juga meracik petasan,” tutur dia seperti dilaporkan Antara.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut. Polisi meyakini, kedua pelaku bukan kali pertama menjual bahan peledak.
Agung menuturkan, kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)