RUANGPOLITIK.COM — Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, bahwa temuan mengenai transakasi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun lebih adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya pimpinan rapat, Desmond Mahesa.
Ivan menjawab bahwa hasil yang dilaporkan PPATK tersebut adalah TPPU.
“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ujarnya.
Polemik yang akhirnya membuat heboh antar Mahfud MD dan DPR ini mendapat perhatian publik. Tak hanya itu, Presiden Jokowi menggelar pertemuan tertutup dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023). Pertemuan Ivan dengan Jokowi ini membahas sejumlah hal.
Tak banyak yang disampaikan Ivan usai bertemu dengan Jokowi. Kepala PPATK ini langsung bergegas masuk ke dalam mobil saat dicecar wartawan terkait isi pertemuan dengan Jokowi.
Kendati begitu, Ivan mengaku banyak membahas sejumlah hal bersama Presiden Jokowi. Dia juga mengaku mendapat arahan khusus dari Jokowi.
Hanya saja, ia tak mau mengungkapkan arahan yang disampaikan Jokowi. Ivan pun langsung bergegas meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan.
“Ya banyak yang kita ya, makasih. Saya dapat arahan dari beliau (Presiden Jokowi),” ucap Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Ivan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 10.07 WIB. Ia kemudian keluar dari Istana pada pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuannya dengan DPR, laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.
“Kedua ada LHA yang terkait oknum dan tusinya, misalnya kita temukan kasus-ekpor impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya,” ujar Ivan.
Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.
“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)