RUANGPOLITIK.COM — KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ary Egahni tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Mereka adalah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.
Ali belum memerinci soal nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Informasi yang diterima, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)