RUANGPOLITIK.COM — Dugaan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu. Selain Idham, pihak teradu lainnya merupakan anggota dan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara.
DKPP telah menggelar sidang tersebut dan melaksanakan rapat pleno sejak akhir Februari lalu. Namun sampai saat ini, belum ada jadwal pasti soal pembacaan putusan itu. Untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) didesak untuk segera membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara,.
Hal ini mengingat salah satunya dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lambatnya pembacaan putusan dikhawatirkan membuka ruang intervensi terhadap DKPP.
“Sebetulnya publik berharap putusan segera dibacakan. Karena semakin lama tentu potensi ruang untuk intervensinya semakin besar pada DKPP dalam memutuskan perkara ini,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa (28/3/2023).
Khoirunnisa berpendapat, bukti-bukti yang telah disampaikan dan testimoni dari para saksi selama persidangan sudah cukup jelas. Hal tersebut, lanjutnya, harus dijadikan bahan bagi majelis DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas dan tidak ragu-ragu.
Sebab, DKPP merupakan penegak integritas penyelenggara pemilu. Pihaknya berharap penyelenggara pemilu memiliki integritas dalam menggelar Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya hanya tinggal membacakan putusan saja. Ia memprediksi sidang pembacaan putusan digelar pekan ini atau pekan depan.
“Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas, itu kan biasa,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)