Politikus PDIP itu berharap keterangan Kejagung di DPR nantinya bisa membuat kasus tersebut kian terang. Sebab, semua pihak terutama partai-partai bisa turut memberi penjelasan, seperti NasDem, Gerindra, dan PDIP.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi III DPR berpeluang memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) soal lanjutan kasus dugaan korupsi menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengingatkan agar semua pihak tak berspekulasi soal kasus tersebut. Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan oleh Kejagung.
“Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi III. Supaya kau bisa lihat. Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, klir semua,” kata Pacul di kompleks parlemen, Kamis (25/5).
Politikus PDIP itu berharap keterangan Kejagung di DPR nantinya bisa membuat kasus tersebut kian terang. Sebab, semua pihak terutama partai-partai bisa turut memberi penjelasan, seperti NasDem, Gerindra, dan PDIP.
Ketiga partai disebut-sebut sempat diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pacul memastikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kejagung terkait kasus korupsi menara BTS yang kini menyeret Menkominfo dan politikus Partai NasDem, Johnny G Plate.
“Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai,” katanya.
Selain Kejagung, kata Pacul, pihaknya juga berpeluang memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga itu menyebut kasus korupsi BTS mencapai Rp8 triliun. Jumlah itu berbeda dengan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,5 triliun.
“BPKP menyatakan korupsi di BTS ini nilainya 8 triliun. Gede banget. Nanti dalam klarifikasi, kita panggil BPKP,” kata Pacul.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dugaan aliran dana yang mengalir ke partai dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo hanya gosip.
Ia mengaku telah melaporkan informasi itu ke Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, pembuktian informasi itu akan sulit, sehingga ia mempersilakan Kejagung dan KPK menyelidikinya.
“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)