Menurut Mahfud, pihak swasta tidak boleh menguasai aset negara, termasuk lahan Hotel Sultan yang ada di kawasan GBK. Dia menegaskan, lahan tersebut adalah aset negara dan dimiliki oleh Sekretariat Negara.
RUANGPOLITIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Mahfud menyebutkan, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas tanah seluas 13 hektare, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora telah berakhir.
“Proses pengosongan lahan tersebut akan dilakukan melalui proses penegakan hukum secara persuasif,” kata Mahfud di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Menurut Mahfud, pihak swasta tidak boleh menguasai aset negara, termasuk lahan Hotel Sultan yang ada di kawasan GBK. Dia menegaskan, lahan tersebut adalah aset negara dan dimiliki oleh Sekretariat Negara.
PT Indobuildco sendiri telah melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan. Namun, kalah sebanyak empat kali.
Mahfud menambahkan, PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dinilai Mahfud hanya buang-buang waktu.
“Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN biar jalan karena urusan keperdataan sudah selesai,” kata Mahfud.
“Logika hukum kami yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, ngulur-ngulur juga. Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik,” pungkas Mahfud.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)