Ali menyebut tim penyidik KPK turut mengonfirmasi mengenai proses kontrak pengadaan LNG kepada Dahlan. Khususnya proses pengadaan LNG di lingkup PT Pertamina periode 2011-2021 lalu.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK pun membeberkan materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis (14/9/2023) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Dahlan Iskan mengenai pengetahuannya terkait proses pengadaan LNG di Pertamina. Dasar pertanyaan tersebut mengacu saat Dahlan menjabat menteri BUMN periode 2011-2014.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah. Saat saksi menjabat menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan liquefied natural gas (LNG) di Indonesia,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat (15/9/2023).
Ali menyebut tim penyidik KPK turut mengonfirmasi mengenai proses kontrak pengadaan LNG kepada Dahlan. Khususnya proses pengadaan LNG di lingkup PT Pertamina periode 2011-2021 lalu.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2014 ini, KPK disebut sudah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu nama yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Status Karen sebagai tersangka diakui Dahlan setelah rampung diperiksa tim penyidik KPK.
“Terkait Bu Karen (Agustiawan),” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pertanyaan lain dari penyidik KPK kepada Dahlan menyangkut berbagai berkas yang ditandatangani olehnya selama menjabat sebagai menteri BUMN. Mantan dirut PLN itu menegaskan tidak ada satu pun pertanyaan dari KPK terkait aliran dana kepada dirinya.
“Ditanya (oleh penyidik) tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu,” kata Dahlan menjelaskan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)