Lebih lanjut, Idham menjelaskan rangkaian yang bakal dilalui setelah rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membahas jadwal pendaftaran peserta Pilpres 2024 bersama DPR ada Rabu (20/9) besok.
“Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang bertempat di DPR,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9).
Idham menjelaskan rapat konsultasi ini memang mesti ditempuh KPU sebelum mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.
Dia menegaskan bahwa usulan jadwal pendaftaran yang dibawa KPU ke DPR esok adalah 10-16 Oktober. Jadwal tersebut merupakan rancangan resmi yang disampaikan KPU dalam hasil uji publik yang telah dilakukan pada 4 September 2023 lalu.
“[Tanggal yang diajukan di rapat besok] yang seperti kami uji publik kan,” kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan rangkaian yang bakal dilalui setelah rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang.
Ia menyebut KPU juga akan melakukan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Idham mengatakan pihaknya mengupayakan peraturan KPU mengenai pendaftaran capres cawapres ini segera diundangkan. Adapun KPU, kata dia, sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih Indonesia secara luas.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya sempat menyinggung jadwal rapat konsultasi dengan DPR RI terkait jadwal pendaftaran Pilpres 2024.
“Rencananya pekan depan KPU akan konsultasi atau rapat dengar pendapat untuk membahas Peraturan KPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024,” ujar Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
“Kalau enggak (tanggal) 19, 20 [September],” tambah Hasyim.
Selain itu, Hasyim enggan berkomentar terkait dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres yang belakangan disebut Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud menyebut terdapat dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang saat ini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah. Dia menyebut opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya,” jelas Mahfud dalam ‘Forum Diskusi Pemilu’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9)
Mahfud mengatakan hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)